Catatan Muflih untuk Semua~Ketua MPR RI,Sidarto Danusubroto mendukung upaya revisi undang-undang DPR,DPD,MPR,dan DPRD (UU MD3).Mengapa perlu direvisi?Di dalam UU ini,dijelaskan bahwa anggota DPR yang terbukti terlibat korupsi pun masih tetap mendapatkan dana pensiun.
Apabila tidak diubah, maka sesuai aturan dalam UU MD3, uang pensiun wajib diberikan kepada mantan anggota DPR, siapapun itu. “Aturan yang berlaku harus ditaati. Adil atau tidak adil, itu berpulang pada penilaian masing-masing,” ujar Sidarto yang juga merupakan politisi dari PDIP ini.
Sebelumnya,Ketua Badan Kehormatan DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, menurut UU para anggota Dewan yang terlibat kasus korupsi juga mendapat dana pensiun. “Kalau mengundurkan diri, maka dapat pensiun. Pak Nazaruddin kan mengundurkan diri, dia dapat (uang pensiun). Kalau diberhentikan dengan tidak hormat, baru tidak mendapat apa-apa,” kata dia.
Gaji 8 juta buat koruptor :'D
Sementara buat Anggota DPR yang terjerat kasus Korupsi dan berstatus tersangka masih dapat memperoleh gaji sebesar 8 Juta/bulan -,-" and plus uang tunjangan (enak bener nih).“Kalau untuk Angie (Angelina Sondakh), dia kan masih mengunggu kasasi,” kata Trimedya. Dengan demikian Angie masih tetap digaji oleh DPR.
Setiap Anggota DPR memiliki jatah dana pensiun yang berbeda-beda.Mereka mendapatkan dana pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75% dari gaji pokok/bulan yang berjumlah Rp.4,2 Juta.
Dana pensiun itu masih ditambah dengan tunjangan untuk istri, suami, dan anak sebanyak 2 persen dari gaji pokok. “Jadi misalnya menjabat dua periode dengan uang pensiun maksimal 75 persen, dia dapat sekitar Rp3,7 juta per bulan,” kata Winantuningtyastiti (SekJen DPR). Ini masih ditambah dengan jatah beras 10 kg per bulan.
Pelaku yang terlibat kasus Korupsi masih digaji sebesar 8 Juta/bulan dan tunjangan serta beras sebanyak 10 Kg.Belum lagi Remisi yang di dapatkan tiap ada event penting.
Apabila tidak diubah, maka sesuai aturan dalam UU MD3, uang pensiun wajib diberikan kepada mantan anggota DPR, siapapun itu. “Aturan yang berlaku harus ditaati. Adil atau tidak adil, itu berpulang pada penilaian masing-masing,” ujar Sidarto yang juga merupakan politisi dari PDIP ini.
Sebelumnya,Ketua Badan Kehormatan DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, menurut UU para anggota Dewan yang terlibat kasus korupsi juga mendapat dana pensiun. “Kalau mengundurkan diri, maka dapat pensiun. Pak Nazaruddin kan mengundurkan diri, dia dapat (uang pensiun). Kalau diberhentikan dengan tidak hormat, baru tidak mendapat apa-apa,” kata dia.
Gaji 8 juta buat koruptor :'D
Sementara buat Anggota DPR yang terjerat kasus Korupsi dan berstatus tersangka masih dapat memperoleh gaji sebesar 8 Juta/bulan -,-" and plus uang tunjangan (enak bener nih).“Kalau untuk Angie (Angelina Sondakh), dia kan masih mengunggu kasasi,” kata Trimedya. Dengan demikian Angie masih tetap digaji oleh DPR.
Setiap Anggota DPR memiliki jatah dana pensiun yang berbeda-beda.Mereka mendapatkan dana pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75% dari gaji pokok/bulan yang berjumlah Rp.4,2 Juta.
Dana pensiun itu masih ditambah dengan tunjangan untuk istri, suami, dan anak sebanyak 2 persen dari gaji pokok. “Jadi misalnya menjabat dua periode dengan uang pensiun maksimal 75 persen, dia dapat sekitar Rp3,7 juta per bulan,” kata Winantuningtyastiti (SekJen DPR). Ini masih ditambah dengan jatah beras 10 kg per bulan.
pantasan banyak yang berlomba-lomba pengen jadi anggota wakil rakyat, sedih juga liat peraturan negara yang ketidakadilannya sungguh terlalu.. [-(
ReplyDeleteIya gan,sebagai warga negara,kita ngga bisa berbuat banyak selain demo,namun mereka (anggota dewan) tidak mau memenuhi demo kita.Sungguh lucu negara kita ini,ya gan? =))
Deletelah salah lu sendiri pake milih wakil rakyat, kalo ragu golput aja kali
ReplyDelete