Berlangganan untuk Update Gratis!

Nantikan Update terbaru dari Cmus Palu :)

Saturday 8 February 2014

Apakah Emas dan Sutera haram bagi pria?


Kain Sutera
Catatan Muflih untuk Semua~Well.Assalamualaikum semua! Emas dan Sutera merupakan kedua bahan yang tergolong ke dalam barang mahal.Kenapa?Karena Emas merupakan bahan tambang yang sangat susah dicari,sedangkan sutera sendiri ialah benang yang terbuat dari Kepompong larva Ulat Sutera.

Nah,mengenai pemakaian Emas dan Kain Sutera,Islam memiliki hukum tersendiri lho...
Hukum ini dikhususkan bagi kaum Pria saja,sedangkan kaum wanita tak perlu mematuhi hukum ini.
Seperti yang saya sebut di atas,bahwa Emas dan Sutera adalah barang dengan nilai yang tinggi (baik dalam bidang Seni ataupun nilai jual) sehingga banyak orang memperebutkannya,baik dari kalangan Pria ataupun wanita.

Lalu,apa tanggapan Islam mengenai pemakaian Sutera dan Emas?

Jawabannya ada dari beberapa hadist yang menyinggung pemakaian Sutera dan Emas,yaitu :
Dari Ali ra berkata: “Saya melihat Nabi Muhammad saw memegang kain sutera di tangan kanannya, dan memegang emas di tangan kirinya kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya dua benda ini haram bagi umatku yang laki-laki.” (HR. Abu Daud)
Serta,dalam hadist lain,juga disinggung tentang pemakaian kain sutera
Dari Umar bin Khattab ra berkata, Nabi Muhammad saw bersabda: “Janganlah kamu sekalian memakai kain sutera, karena sesungguhnya orang yang telah memakainya di dunia maka nanti di akhirat tidak akan memakainya lagi.” (HR. Bukhari Muslim) 
Hadist yang satu ini menerangkan bahwa,kaum Pria yang memakai kain sutera di dunia maka tak akan memakainya lagi di akhirat.Nah,menurut saya,mungkin kain sutera akan diberikan kepada ummat Islam yang pria di akhirat kelak,sehingga diharamkan pemakaiannya di dunia.

Tanggapan Islam mengenai hukum pemakaian emas bagi Pria
Dari Abu Musa Al Asy’ary ra bahwasannya Nabi Muhammad saw bersabda, “Memakai kain sutera dan emas itu haram bagi umatku yang laki-laki; dan halal bagi umatku yang perempuan.” (HR. At Turmudzy)
Nah,hadist di atas telah mengungkapkan bahwa,Haram hukumnya bagi kaum Adam untuk mengenakan emas dalam bentuk apapun (baik itu emas putih atau cincin kawin dari emas).Sedangkan untuk barang yang dicat emas namun bukan emas,maka hukumnya masih halal.

Tanggapan Ilmiah mengenai haramnya menggunakan Emas bagi Pria
 

 Para ahli fisika telah menyimpulkan bahwa atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit dan masuk ke dalam darah manusia, dan jika pria mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam prosentase yang melebihi batas (dikenal dengan sebutan migrasi emas). Dan apabila ini terjadi, maka akan mengakibatkan penyakit Alzheimer. Penyakit Alzheimer sendiri adalah suatu penyakit dimana orang tersebut kehilangan semua kemampuan mental dan fisik serta menyebabkan kembali seperti anak kecil. 

Lalu bagaimana dengan wanita?
Apakah Emas tidak berbahaya jika digunakan oleh wanita.
Wanita tidak menderita masalah ini karena setiap bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui menstruasi. Islam sendiri sejak ribuan tahun yang lalu telah melarang kaum pria menggunakan emas padahal pada zaman tersebut penelitian ataupun ahli fisika belum menemukan dampak emas ini bagi tubuh manusia. (Sumber Penjelasan Ilmiah: http://galih.students.uii.ac.id/?p=37)
Jadi,sungguh Besar Kuasa dan Kasih sayang Allah SWT terhadap kita semua.Sehingga kita sebagai hambanya,hanya bisa mengkaji dan mengagumi kekuasaan-Nya yang tiada batas...

Please Give Us Your 1 Minute In Sharing This Post!
SOCIALIZE IT →
FOLLOW US →
SHARE IT →
Powered By: CMuS Palu

0 komentar:

Post a Comment

Aturan saat berkomentar:
Komentar anda merupakan acuan bagi blog kami.Untuk itu mari berkomentar secara sehat dan pastikan komentar anda tak membuat orang lain terganggu.
-Admin CMuS Palu-