Berlangganan untuk Update Gratis!

Nantikan Update terbaru dari Cmus Palu :)

Sunday 28 February 2016

Mempersoalkan LGBT dan kiprahnya serta payung hukumnya di Indonesia

LGBT dalam Undang Undang kita
Lesbian-Gay-Biseksual-Transgender
Cmus Palu~ Aktivis dan pendukung LGBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender) saat ini kembali menunjukkan ke-eksistensiannya di Indonesia.Hal ini tak luput dari putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang melegalkan pernikahan sejenis pada 26 Juni 2015 kemarin.Imbas dari putusan ini adalah pelegalan pernikahan sejenis di 13 negara bagian  AS yaitu : Connecticut, Iowa, Massachussets, Oregon, New Hampshire, New York, New Jersey, Vermont, Maryland, Hawaii, Maine, serta bersama dengan ibu kota Amerika Serikat,Washington DC.Sebenarnya,jauh sebelum Amerika,Denmark merupakan negara di zaman modern ini yang pertama kali megizinkan pernikahan sejenis sejak tahun 1989.

        Yah,setidaknya Denmark menjadi negara kedua yang pertama kali mendukung pernikahan sejenis setelah Sodom dan Amora (Gomorrah) 2 kota besar  yang hancur terkena kemurkaan Tuhan akibat melegalkan pernikahan sejenis (anda dapat membaca kisah 2 Kota ini dalam Al-Qur'an & Al-Kitab)

LGBT dalam Undang Undang kita
Klik gambar untuk memperbesar
       Mendengar istilah LGBT (Lesbian-Gay-Biseksual-Transgender) membuat saya teringat pada sepenggal bait lagu 'Zaman' yang dinyanyikan oleh Legenda Balada Indonesia,mas Ebiet G.Ade.Bait itu berbunyi ; 
"...Jalan lenggak gemulai enteng seperti kapas,tak tercermin sikap jantan sebagaimana kodratnya lelaki...Ia bersembunyi menyimpan tangis yang tak kuasa dibendung,ia jatuh cinta namun keburu sadar itu tak wajar,tanda tanya bergolak di dalam fikirannya,berdosakah?Sedang ia pun tak mengehendaki.Siapa gerangan yang dapat membantu menjawabnya...."
      Berdosakah?Hmm,bukan hak kita untuk menjudge.Namun,setau saya semua agama tidak ada yang melegalkan pernikahan sejenis.Terutama 3 Agama Samawi (Islam,Kristen,& Yahudi) yang menetapkan peraturan yang ketat serta hukuman yang berat bagi pelaku LGBT.Ini semua tak lain karena perilaku LGBT menyimpang dari kodrat yang telah ditentukan oleh Yang Kuasa.Namun,sekali lagi bukan hak kita untuk menjudge ia berdosa,biarlah itu menjadi urusannya dengan Tuhan.Kewajiban kita hanyalah memberikan arahan dan binaan.Jangan menyakiti perasaan orang lain.

      Tak menghendaki.Hmm,ini adalah pernyataan yang sering kita dengar menjadi alasan utama bagi pelaku LGBT untuk melegalkan pernikahan sejenis.Bukankah itu pemberian Tuhan?Naluri ini sudah ada sejak kami lahir.Jika Tuhan tak mengharamkan pernikahan sejenis kenapa Ia menanamkan naluri ini kepada kami?Well,saya akan bantu menjawabnya,perlu ditegaskan bahwa LGBT bukan bawaan lahir atau pengaruh gen dan ini telah dibuktikan dengan berbagai riset yang ada.Contohnya riset yang dilakukan oleh Prof George Rice dari Universitas Western Ontario pada tahun 1999.

      Lingkungan-lah yang kemudian berperan besar dalam pembentukan jati diri seseorang,termasuk orientasi seksualnya.Manusia pada umumnya akan menyadari rasa cinta ketika hormon seksualnya telah matang atau telah memasuki masa pubertas,jadi dari sini dapat disimpulkan bahwa LGBT bukanlah bawaan lahir.Namun penyimpangan seksual yang dimana lingkungan menjadi faktor utamanya.Dan menurut ilmu psikologi,penyimpangan ini dapat diobati dengan penanganan yang tepat.

Nasib pelaku LGBT di Indonesia
     Lantas,bagaimana dengan Indonesia?Negara yang terkenal dengan budayanya yang multiculture,negara yang terkenal dengan keramahan warganya dan toleransi yang tinggi.Dan juga dikenal sebagai negara dengan penganut Islam terbesar di dunia.Bagaimanakah sikap negara kita terhadap perilaku LGBT (Lesbian-Gay-Biseksual-Transgender) ini?
LGBT dalam Undang Undang kita
Berbeda-beda tetap satu.Sumber gambar : inilah.com
      Negara-negara yang berada di Eropa kebanyakan telah menerbitkan Undang-Undang yang melegalkan pernikahan sejenis dan para pelaku LGBT sudah dapat merasakan hidup bebas di sana tanpa perlu menyembunyikan identitasnya lagi.Sebuah impian yang masih terus diperjuangkan oleh para aktivis LGBT di Indonesia.'Nyanyian perjuangan' mereka masih sama dengan yang ada di Amerika,judulnya 'Hak Asasi Manusia'.Yah,HAM memang belakangan ini menjadi sebuah kalimat yang paling sering kita dengar berkaitan dengan LGBT.

     Dalam Undang Undang Dasar Negara RI tahun 1945,HAM diatur secara khusus dalam Bab XA yang memiliki 10 pasal.Yaitu dari pasal 28A - 28J.Pasal yang 'memperbolehkan pejuang LGBT' untuk  tetap eksis di bumi Indonesia terdapat pada pasal 28E (2) dan 28E (3).Dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa hak untuk mengeluarkan pendapat dan menyatakan pikiran merupakan hak yang tak bisa diganggu gugat oleh negara.

     Lebih lanjut,dalam Pasal 28I (1) dijelaskan bahwa hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam hal apapun.Sampai disini kebebasan untuk memperjuangkan hak LGBT mendapat jalur hijau dari UUD kita,namun,ketika kita melihat dalam pasal 28I (5) yang berbunyi :
"Untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”
      Dalam pasal tersebut tampak jelas bahwa penegakan HAM diatur lebih lanjut dalam perundang-undangan kita.Nah,lembaga yang berhak untuk membuat Undang-Undang adalah DPR.Jadi,lega tidak legalnya LGBT masih menunggu keputusan anggota dewan kita di Senayan.

     Oh,ya,dalam Pasal 28B (2) dijelaskan bahwa "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah".Dan,sekali lagi,perkawinan sejenis belumlah legal dalam negara ini.Jadi,ini kembali lagi ke keputusan yang akan dibuat oleh para wakil rakyat kita yang terkenal akan kebolosannya itu,apakah memperbolehkan LGBT atau tidak.

     Sejauh ini,ormas-ormas besar di Indonesia telah berkampanye untuk menolak LGBT dan Majelis Ulama Indonesia juga sudah mengeluarkan fatwa bahwa perilaku LGBT itu haram merujuk pada Al-Qur'an.Tapi,Indonesia adalah negara yang berlandaskan Konstitusi dan Pancasila bukan negara yang berdasar fatwa suatu agama.Jadi,satu satunya cara untuk melegalkan LGBT di Indonesia hanyalah dengan melalui pengesahan Undang-Undang.

      Dan,untuk menunggu sampai hal tersebut terwujud,Indonesia akan terus diramaikan dengan adanya kampanye yang pro dan anti LGBT.Sekali lagi,bukan hak kita untuk melarang dan menyakiti mereka karena mengeluarkan pendapat.Pesan saya :
Jangan jauhi dan sakiti mereka yang memperjuangkan LGBT karena kita memiliki status yang sama,yaitu manusia.Dan manusia haruslah memanusiakan sesama manusia.Namun ini bukan berarti kita harus menerima apa yang mereka perjuangkan.Tetaplah berpegang teguh pada agama dan keyakinan kita masing-masing.Ingatlah bahwa LGBT tidak untuk dikembangkan melainkan untuk dibina (*MMG)

Please Give Us Your 1 Minute In Sharing This Post!
SOCIALIZE IT →
FOLLOW US →
SHARE IT →
Powered By: CMuS Palu

2 komentar:

  1. Tapi kakak, menurut APA (American Psychologist Association) LGBT is also based on genetic and hormone kaks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Based on Genetic? It's a because they are LGBTQ too, that is why they say like that

      Delete

Aturan saat berkomentar:
Komentar anda merupakan acuan bagi blog kami.Untuk itu mari berkomentar secara sehat dan pastikan komentar anda tak membuat orang lain terganggu.
-Admin CMuS Palu-