Berlangganan untuk Update Gratis!

Nantikan Update terbaru dari Cmus Palu :)

Sunday 21 April 2024

MENIMBANG PENGARUH AMICUS CURIAE MEGAWATI PADA SENGKETA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM PRESIDEN 2024

surat amicus curiae megawati
Surat Amicus Curiae Megawati - Foto: Kumparan

Cmus Palu~Pasca sidang sengketa hasil Pemilu 2024, Amicus Curiae (latin) menjadi perbincangan hangat, istilah yang berarti ‘Sahabat Pengadilan’ ini merujuk pada praktik hukum dimana pihak ketiga diluar pihak berperkara dapat terlibat dalam pengadilan namun secara terbatas. Yaitu hanya melalui pemberian pendapat kepada majelis hakim, pendapat tersebut nantinya dapat dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Dari sekian banyak pengajuan amnicus curiae kepada MK, yang palik menarik perhatian tentu yang diajukan oleh mantan presiden kelima RI yang juga merupakan inisiator dari lahirnya Mahkamah Konstitusi itu sendiri, Ibu Megawati Soekarnoputri.

Meskipun penerapan amicus curae ini lebih banyak diterapkan di negara dengan sistem hukum Anglo Saxon, yaitu negara yang menjadikan putusan hakim sebagai sumber hukum primer seperti Australia, Amerika Serikat, dan Inggris, tidak menutup kemungkinan ia dapat diadopsi dalam sistem hukum Indonesia yang lebih condong kepada sistem hukum Eropa Kontinental, yaitu sistem hukum yang menjadikan aturan tertulis (contoh undang-undang) sebagai dasar hukum primer. Hal ini dimungkinkan sebab Indonesia menganut sistem hukum Pancasila yang kerapkali menggabungkan hal-hal baik dari kedua sistem hukum tersebut.

Pada prakteknya, banyak perkara yang telah melibatkan masyarakat sebagai amicus curiae. Dasar hukum pelaksanaan Amicus Curiae di Indonesia dapat ditemukan pada Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat“.

Berdasar penafsiran pasal tersebutlah majelis hakim menjadikan amicus curiae sebagai salah satu cara untuk menggali, memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Semakin banyak informasi / pendapat hukum kepada hakim maka semakin mantap pertimbangan dalam membuat keputusan. 

 

Hal ini pula yang dilakukan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri Ketika mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 pada Mahkamah Konstitusi,  surat yang ia tulis tidak hanya berisi pendapat hukum tetapi juga harapan agar Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan terbaik.

 

Namun, sebenarnya bagaimana kekuatan dari surat amicus curiae Megawati tersebut? Apakah dapat memberikan pengaruh signifikan pada perkara PHPU? Karena sifatnya hanyalah pendapat, maka kekuatan dari Amicus Curiae Megawati sepenuhnya terletak pada keyakinan Hakim. Apakah hakim akan mempertimbangkan pendapat Presiden kelima yang juga ‘inisiator’ lahirnya MK ini ataukah tidak?

 

Namun, secara pribadi saya melihat terdapat kelemahan. Pertama, jika kita menelaah isinya, secara garis besar hanya membahas persoalan etika, sebuah pernyataan yang serupa dengan kesaksian Romo Magnis pada sidang MK sebelumnya di tanggal 2 April 2024. Sehingga timbul pengulangan substansi dan membuat surat Ibu Megawati tidak memiliki nilai tambah yang cukup.

 

Kedua, posisi Megawati sebagai Ketua Umum PDI-Perjuangan yang merupakan partai utama pengusung Ganjar-Mahfud / pihak yang berperkara pada sengketa PHPU dapat dinilai menjadi poin ketidaknetralan pendapat beliau meskipun status dalam pengajuan Amicus Curiaenya adalah sebagai seorang warga negara biasa, bukan ketua umum partai. Sebab, secara makna, pihak yang dapat mengajukan Amicus Curiae adalah pihak yang tidak terlibat dalam perkara.

 

Namun, kesimpulan terakhir tetaplah berada pada kewenangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Para ahli hukum manapun dapat memberikan pendapat hukumnya mengenai status amicus curiae Ibu Megawati, tetapi hanya majelis hakimlah yang dapat menentukan apakah amicus curiae tersebut dimasukkan dalam pertimbangan ataukah tidak.

 




Please Give Us Your 1 Minute In Sharing This Post!
SOCIALIZE IT →
FOLLOW US →
SHARE IT →
Powered By: CMuS Palu

0 komentar:

Post a Comment

Aturan saat berkomentar:
Komentar anda merupakan acuan bagi blog kami.Untuk itu mari berkomentar secara sehat dan pastikan komentar anda tak membuat orang lain terganggu.
-Admin CMuS Palu-