Berlangganan untuk Update Gratis!

Nantikan Update terbaru dari Cmus Palu :)

Wednesday 28 June 2023

Pajak Kita, Pembuluh Nadi Pembangunan Negara, Kunci Pemulihan Ekonomi Nasional

Gambar: Direktorat Jenderal Pajak
Membentang seluas 7,8 juta km2 diantara dua samudera raya serta dua benua, Indonesia merupakan tanah yang dianugerahkan Tuhan begitu banyak kekayaan melimpah. Tersebar di tujuh belas ribu pulaunya 270 juta jiwa yang terdiri atas 1.340 suku bangsa dengan 718 bahasa daerah serta kearifan lokalnya masing-masing menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar dan salah satu negara paling beragam di dunia.

Pesan mengenai kebesaran dan keberagaman Indonesia yang majemuk ini selalu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada tiap kesempatan. Menjadi pengingat bahwa negara yang amat besar ini perlu dijaga secara utuh oleh seluruh anak bangsa tanpa terkecuali sekaligus pula mengingatkan bahwa pekerjaan untuk terus memajukan negeri ini tidak akan pernah berhenti.

Disinilah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berperan. Setiap tahunnya pemerintah bersama DPR menetapkan APBN dengan harapan dana yang dirancang dapat tepat sasaran. Untuk tahun 2023 pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp2.463 triliun yang berasal dari pemasukan perpajakan sebesar Rp2.021 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp441,4 triliun, dan hibah Rp0,4 triliun. Sementara untuk belanja negara dialokasikan sebesar Rp3.061,2 triliun yang terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.246,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp814,7 triliun. 

Besarnya dana APBN diprioritaskan untuk belanja 3 sektor, yaitu pendidikan sebesar Rp612,2 triliun, kesehatan sebesar Rp178,7 triliun, dan perlindungan masyarakat sebesar Rp476 triliun. Biaya yang dibutuhkan memang tidak sedikit, negara sebesar Indonesia memerlukan biaya pembangunan yang besar pula. Disinilah kita dapat melihat pajak berkontribusi besar dalam pendapatan negara baik itu untuk pembangunan infrastruktur maupun peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Dalam UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sebagai salah satu instrumen fiskal, pajak memiliki peran penting untuk membangun negara dan mendukung jalannya pemerintahan. Selain itu, pajak juga dapat digunakan sebagai instrumen untuk menstimulasi perekonomian.

Pajak sejak dulu hadir sebagai penyanggah pembangunan negara dan bangsa. Selayaknya pembuluh nadi yang berperan penting dalam menyalurkan oksigen ke seluruh organ agar dapat berfungsi dengan baik, maka begitupula peran pajak. Dengan pajak seluruh program pembangunan pemerintah dapat berjalan dengan lancar. Pembangunan infrastruktur misalnya, pada tahun 2022, anggaran infrastruktur yang dialokasikan sebesar Rp. 365,8 triliun dan meningkat di tahun 2023 menjadi Rp392 triliun. Untuk ukuran negara kepulauan dengan luas total 7,8 juta km2, infrastuktur Indonesia sangatlah tertinggal. Pada tahun 2020 silam Ibu Sri Mulyani menyampaikan bahwa gap atau kesenjangan infrastuktur antara pulau jawa dan luar jawa sangatlah besar. Padahal, infrastruktur adalah salah satu indikator kemajuan suatu negara. Oleh karena itulah pembangunan infrastruktur terus dibangun oleh pemerintah dengan menekankan pemerataan atau konsep Indonesia-sentris.

Dengan adanya pembangunan yang merata, kesenjangan di Indonesia dapat menurun. Badan Pusat Statistik mencatat sejak September 2015 (tahun dimulainya pemerataan infrastruktur) angka rasio gini (indikator ketimpangan pengeluaran penduduk) Indonesia mengalami penurunan sampai September 2019. Kondisi ini menunjukkan bahwa selama periode tersebut terjadi perbaikan pemerataan pengeluaran penduduk Indonesia. Hingga September 2022, angka gini rasio Indonesia tercatat di 0,381 lebih baik dibanding tahun 2020 saat dimulainya pandemi yaitu 0,385.

Banyak yang mengatakan pajak adalah bentuk pemerasan negara terhadap rakyat, padahal pajak sejatinya merupakan ciri khas masyarakat Indonesia sejak dahulu bahkan sebelum masa kemerdekaan. Bangsa kita selalu lolos dari tempaan ujian sejarah sebab selalu menerapkan prinsip gotong royong. Begitu pula dengan pajak, sejatinya pajak dikumpulkan dari urunan gotong royong masyarakat Indonesia demi membangun negerinya sendiri. Hal ini terbukti dari penerimaan negara dari pajak yang semakin tinggi tiap tahun dan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pajak. Lagipula pajak diatur oleh undang-undang dan peruntukannya diawasi secara ketat oleh negara sehingga harus tepat sasaran. Ingat, “Taxation without represention is robbery” atau “Pajak tanpa undang-undang adalah perampokan”, oleh karena itulah negara mengatur perpajakan ini dalam undang-undang yaitu UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dibentuknya undang-undang mengenai pajak ini tidak lain merupakan amanat konstitusi UUD NRI 1945 Pasal 23A.

Bahkan pada saat kondisi yang penuh dengan ketidakpastian ini yaitu pasca Pandemi Covid-19 dan adanya perang Rusia dan Ukraina, pajak berperan penting dalam hal menyediakan anggaran untuk pemulihan ekonomi nasional. Di tahun 2021 dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 sebesar Rp 744,77 triliun, kemudian di tahun 2022 ini PEN dianggarkan sebesar Rp 414 trilliun dengan tiga kluster, yaitu kesehatan dengan pagu mencapai Rp 117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp 154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp 141,4 triliun. Adapun program perlindungan sosial diubah menjadi pemberdayaan masyarakat yang alokasinya Rp 321 triliun. Keseluruhan dana itu diambil daripada APBN yang lagi-lagi pendapatan terbesarnya berasal dari pajak.

Alokasi dana dari pajak untuk pemulihan ekonomi nasional ini terbukti berhasil dengan stabilnya ekonomi Indonesia dibanding negara lain termasuk negara G20 sekalipun. Ekonomi Indonesia pada pada Triwulan I-2022 mampu tumbuh kuat sebesar 5,01% (yoy) bahkan saat puncak pandemi di tahun 2021, tercatat pada kuartal II 2021, ekonomi Indonesia tembus 7,07 % (yoy). Ini menunjukkan betapa pentingnya strategi pemulihan ekonomi yang didasarkan pada pajak. Bahkan saat banyak negara mengalami inflasi tinggi Indonesia tetap stabil di 3,47% (yoy) pada Mei 2022, salah satu terendah diantara negara G20 dibanding Inggris 9%, Amerika 8,5%, Turki 70%. Kini di tahun 2023, Indonesia menurut IMF mengalami pertubuhan ekonomi yang stabil dan masih di atas rata-rata dunia, yaitu di angka 5,1%.

Pemerintah juga di satu sisi terus membuat kebijakan yang meringankan masyarakat untuk dapat membayar pajak seperti Tax Amnesty (Pengampunan Pajak), pemutihan denda pajak di tingkat daerah, hingga penyederhanaan birokrasi dan peningkatan layanan bagi wajib pajak.

Pada akhirnya marilah kita segenap bangsa Indonesia terus melakukan upaya terbaik dan kewajiban kita dalam membangun negara melalui pajak. Sebab dengan urunan kita pemerintah dapat membangun dan membawa negara besar ini menuju kemajuan dan kesejahteraan sebagaiamana amanat para pendiri bangsa kita dalam UUD NRI 1945.

Penulis: Muhammad Muflih Gani.

*Tulisan ini terpilih sebagai 50 Karya Terbaik oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Please Give Us Your 1 Minute In Sharing This Post!
SOCIALIZE IT →
FOLLOW US →
SHARE IT →
Powered By: CMuS Palu

0 komentar:

Post a Comment

Aturan saat berkomentar:
Komentar anda merupakan acuan bagi blog kami.Untuk itu mari berkomentar secara sehat dan pastikan komentar anda tak membuat orang lain terganggu.
-Admin CMuS Palu-